Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan di wilayah Labuhanbatu.
“Kami mengapresiasi kerja sama pihak keamanan perusahaan dalam menjaga aset dan melaporkan kejadian ini. Tindakan pencurian, sekecil apa pun, tetap merupakan pelanggaran hukum dan akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kasi Humas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersangka termasuk dalam tindak pidana pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHPidana jo. Perma RI No. 2 Tahun 2012. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Panai Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Labuhanbatu menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian agar keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Labuhanbatu tetap terjaga.
*HUMAS*












