“Agar warga memarkirkan kendaraan ditempat yang aman dan menggunakan kunci ganda, serta mengaktifkan kembali pos kamling sebagai langkah pencegahan tindak kriminalitas”, ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga diberikan informasi mengenai layanan pengaduan melalui Call Center 110 dan WhatsApp Polres Tebing Tinggi di 081260664044 jika memiliki permasalahan atau gangguan keamanan dilingkungan tempat tinggal mereka.
“Adapun tujuan kegiatan ini untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan lingkungan serta peran aktif warga dalam mencegah gangguan kamtibmas”, Pungkasnya. (RS).












