Warga juga diingatkan untuk segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Kepling bila melihat adanya orang asing atau perilaku mencurigakan disekitar lingkungan mereka. Dalam menangani pelaku kejahatan, petugas Pos Kamling dihimbau untuk tidak mengambil tindakan sendiri atau main hakim sendiri, tetapi segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Bhabinkamtibmas juga menyampaikan kepada warga bahwa apabila terjadi gangguan keamanan agar segera langsung menghubungi Call Center Polres Tebing Tinggi di nomor 110 atau melalui WhatsApp Center di nomor 081260664044 atau 081229995923. (RS).












