Selanjutnya menghimbau warga agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas saat mengendarai kendaraan bermotor dan jika ada pelaku tindak pidana tertangkap tangan jangan main hakim sendiri, segera hubungi Polres Tebing Tinggi dan Polsek Padang Hilir.
“Apabila ada pelaku tindak pidana tertangkap tangan jangan main hakim sendiri, segera hubungi Polres Tebing Tinggi dan Polsek Padang Hilir,” ungkap Kanit Binmas.
Kanit Binmas juga menyampaikan kepada warga Rusunawa apabila ada permasalahan yang terjadi dilingkungan agar segera menghubungi Call Center Polres Tebing Tinggi di Nomor 110 atau WA Center Polres Tebing Tinggi dinomor 081260664044, dan bisa juga menghubungi Bhabinkamtibmas maupun Kepling untuk ditindaklanjuti. (RS).












