Dalam proses mediasi, kedua pihak mengakui adanya perkelahian yang terjadi dan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang telah dilakukan. Dengan pendampingan dari pihak kepolisian, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah dan tidak memperpanjang permasalahan.
“Kedua belah pihak saling memaafkan dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari. Pihak Pertama memberikan bantuan uang perobatan kepada pihak kedua dan diakhiri membuat surat perdamaian,” ungkap Kanit Binmas.
“Melalui kegiatan tersebut, Polres Tebing Tinggi berharap penyelesaian melalui mediasi merupakan langkah tepat dengan mengedepankan pendekatan humanis dan pembinaan, terutama dalam menangani permasalahan yang melibatkan warga masyarakat”, Tuturnya. (Rs).












