Selain itu, petugas jaga Pos Satkamling juga diingatkan agar melaksanakan patroli lingkungan secara bergantian guna mengantisipasi gangguan kamtibmas maupun tindak kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat.
“Jangan main hakim sendiri apabila menemukan adanya permasalahan atau dugaan tindak pidana. Segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110, atau WhatsApp 081229995923, atau kepada Bhabinkamtibmas setempat untuk segera ditindaklanjuti”, ujar Aipda P. Nadeak. (RS).












