Siak | Dewanusantaranews.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Minas berhasil meringkus seorang pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku, yang diketahui berinisial DVA (16), ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, pada Jumat kemarin (11/10/2024).
Korban dari aksi persetubuhan ini adalah seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang masih bersekolah. Peristiwa ini pertama kali dilaporkan oleh orang tua korban pada tanggal 9 September 2024.
“Kejadian ini diketahui saat korban dinyatakan hamil, setelah itu orangtua korban lansung menanyakan kepada korban siapa pelaku yang menghamili, lalu dijawab oleh korban bahwa yang menghamilinya adalah DVA yang merupakan kakak kelas korban,” ungkap Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH,. Kepada Wartawan media ini, Sabtu (12/10/2024).
Diterangkan Kapolsek lagi, bahwa pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut pada bulan Maret 2024.
“Pelaku dan korban merupakan teman satu sekolah. Mereka melakukan perbuatan tersebut di rumah pelaku,” ungkapnya.
Sebelumnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kepolisian, pelaku sempat melarikan diri sekitar bulan September 2024 lalu. Kemudian, setelah sebulan dilakukan pencarian, tim mendapat informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya, atas adanya informasi itu, Polsek Minas langsung bergegas meringkus pelaku pada Jumat (11/10) sekira pukul 09.00 WIB kemarin.












