“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Minas,” katanya.
Kompol Carroland juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kita,” pungkasnya.
Kapolsek Minas juga menghimbau kepada Masyarakat Minas jika ada hal hal yang di curigai terkait peredaran Narkotika di wilkum Polsek Minas agar segera menginformasikan kepada Polsek Minas untuk di tindak lanjuti, karna informasi dari Masyarakat sangat berarti untuk mengungkap peredaran Narkotika ini guna menyelamatkan bangsa ini dari pengaruh buruk Narkotika.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.












