Sebagai tindak lanjut penanganan barang bukti, Kapolsek Medang Deras, AKP A.H. Sagala, menyerahkan barang bukti rokok tersebut kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Tanjung, Rabu (28/10/2026).
Penyerahan itu dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Nomor BAST-02/KBC.020602/2026, dalam dokumen tersebut, Bea Cukai Kuala Tanjung menerima rokok berbagai merek yang tidak sesuai dengan ketentuan cukai, dengan jumlah tercatat sebanyak 21 slop dan 171 bungkus.
Barang bukti yang diserahkan Kapolsek AKP A.H. Sagala diterima oleh Doli Vicher Banjarnahor, PBC Ahli Pertama pada Bea Cukai Kuala Tanjung.
Penyerahan tersebut dilakukan untuk pelimpahan hasil penindakan barang kena cukai berupa rokok berbagai merek agar ditangani lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penanganan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Masyarakat diharapkan turut berperan aktif memberikan informasi ketika mengetahui adanya dugaan peredaran barang kena cukai yang tidak sesuai ketentuan. (RS).












