Kapolsek Marbau AKP Gesson Saragi membenarkan bahwa Team gabungan Polsek dan pengamanan kebun ( Sat Pam ) membawa para tersangka dan barang bukti tersebut di atas ke Mapolsek Marbau untuk proses selanjutnya.
Terhadap 02 orang lagi teman tersangka yang melarikan diri masih tetap dilakukan pengejaran.
Terhadap ke-03 pelaku JS, BH, PES dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 07 tahun penjara.












