“Mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong, pelaku melakukan aksinya, dan langsung menjual sepeda motor tersebut kepada temannya”, Ungkapnya.
Kini keduanya dan sepeda motor hasil curian yang telah di cat warna hitam telah diamankan, dan atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 23 Juta.
“Atas peristiwa tersebut, terhadap MF dipersangkakan dengan Pasal 363, dan terhadap MN dipersangkakan dengan Pasal 480 dari KUHPidana”, Pungkasnya.












