Bersama keduanya juga diamankan barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu, sebelas bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Kemudian, dua timbangan elektrik, dua plastik klip yang berisikan plastic klip kosong, satu kertas warna putih, dua buah pipet yang berbentuk sekop, uang diduga hasil penjualan narkotika senilai Rp 300.000, dua buah handphone, satu buah dompet warna hijau.
“Keduanya mengaku bahwa barang bukti itu adalah milik mereka. Selanjutnya bersama barang bukti, keduanya sudah diamankan di Mapolsek Kualuh Hilir untuk proses lebih lanjut” terangnya.












