Barang bukti yang diamankan di antaranya 6 paket plastik klip bening ukuran kecil berisi diduga sabu serta 2 paket plastik klip bening ukuran besar yang masing-masing berisi paket diduga sabu, dengan total berat kotor 7,68 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp4.935.000.
Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu tersangka berinisial DR alias WD, mengaku memperoleh narkotika tersebut dari tersangka lainnya berinisial AH alias H.
Sementara itu, AH alias H mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang sopir truk tangki berinisial A. Narkotika tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Kandis.
Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif Amphetamine dan Methamphetamine.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.
Kapolsek Kandis menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kandis serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Parlindungan Tambunan












