Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polsek Kandis Gagalkan Peredaran Shabu dan Ekstasi, 74 Paket Shabu dan 501 Butir Pil Diamankan

×

Polsek Kandis Gagalkan Peredaran Shabu dan Ekstasi, 74 Paket Shabu dan 501 Butir Pil Diamankan

Sebarkan artikel ini

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas laporan masyarakat serta kerja cepat tim di lapangan.

> “Penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Kami berkomitmen penuh memberantas jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Siak. Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Polsek Kandis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Baca Juga  Irdam I/BB Tinjau TMMD ke-123 di Mentawai

Parlindungan Tambunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *