Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Siak Dewa Nusantara News

Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, Sita 8,47 Gram Barang Bukti

×

Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, Sita 8,47 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.

“Keduanya sudah kita amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengejar pemasok utama,” tegas Kompol Herman.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Parlindungan Tambunan

Baca Juga  Bupati Siak Terima Kunjungan Direksi EMP, Bahas Peluang Gas Rumah Tangga dan Hilirisasi Migas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *