“Saat itu korban terbangun dan melihat pintu belakang rumah adiknya telah terbuka, kemudian membangunkan adik, dan suami adiknya untuk melihat perihal yang terjadi”, Tuturnya.
Benar saja lanjutnya, setelah memeriksa disekitar rumah, ternyata 1 (Satu) Unit Handphone Vivo y02, uang tunai Rp.650.000, – (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) miliknya telah hilang, dan 1 (Satu) Tabung Gas LPG 3 Kg milik adiknya juga hilang.
Atas peristiwa tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.3.150.000,- (Tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah), dan membuat laporan ke Polsek Indrapura, “Kini DS telah diamankan, dan terhadap dirinya terancam dengan Pasal 363 KUHPidana”, Pungkas Kasi Humas AKP A.H. Sagala.












