“Setelah melakukan pengejaran dan pengumpulan alat bukti secara profesional, tim berhasil mengamankan pelaku Suroto pada hari Selasa, 26 Mei 2026 sekira pukul 19.30 WIB di Warung Tuak Janam yang terletak di Kampung Tengah, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun,” ungkap AKP Hengky dengan penuh keyakinan.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam merah tahun 2020, Nomor Polisi BL 5746 RN, Nomor Rangka MH1JM6112LK126561, Nomor Mesin JM61E1126667 atas nama Supriadi. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan.
“Pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya. Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan, gelar perkara, dan proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Hengky.
Penangkapan ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang menilai kepolisian bertindak cepat dan tanggap. AKP Hengky menegaskan bahwa Polsek Gunung Malela akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan perlindungan nyata bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus hadir untuk masyarakat. Ini adalah bentuk nyata Polri yang berintegritas dan humanis,” tegasnya.
Laporan AG












