Dan akhirnya kedua belah pihak bersedia untuk saling memaafkan dan bersepakat tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke ranah hukum dengan membuat surat pernyataan bersama secara kekeluargaan yang ditandatangani di hadapan petugas kepolisian.
Surat pernyataan ini berisi tentang kesepakatan bersama kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang dapat menimbulkan konflik dikemudian hari.
“Melalui kegiatan mediasi/problem solving ini diharapkan dapat terus mendorong terciptanya situasi yang aman dan damai di masyarakat,” tutup Ipda Napitupulu. (RS).












