Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dolokmasihul dipimpin Kanit Ipda Joko Winarno langsung melakukan serangkaian penuelidikian di lokasi dimaksud.
“Sabtu (13/01/24) sekira pukul 16.30 WIb dilakukan penggrebekan di satu gubuk kolam ikan yang ada di Dusun VII Desa Banten, dan berhasil mengamankan kedua tersangka”, Ujarnya.
Dari tersangka YP, lanjutnya, diamankan barang bukti berupa, 2 plastik klip transparan berukuran sedang berisi diduga sabu yang setelah ditimbang seberat 2,59 gram, 1 plastik klip transparan kecil berisi diduga sabu, uang tunai Rp.455.000 diduga hasil penjualan sabu, 3 unit handphone, 1 unit timbangan elektronik, 3 pipet plastik bertbentuk sekop, 1 kaca pirex, 1 bal plastik klip kosong, 1 karen kompeng, dan 1 mancis, Sambungnya.
“Saat diinterogasi, tersangka YP mengakui jika sabu tersebut adalah miliknya, dan kini keduanya berikut barang bukti telah diarahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut”, Pungkasnya.












