Selanjutnya dari aplikasi device manager didapati bahwa dua unit handphone tersebut berada di rumah Nazar Yefta Banjar Nahor (20) dan Tristian Pratama selaku Terlapor warga Dusun Kampung Juhar Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalipah.
Fahmi kemudian memanggil Kadus beserta masyarakat setempat mengamankan kedua Terlapor bersama barang bukti dua unit handphone dan membawanya ke Mako Polsek Bandar Khalipah.
Akibat kejadian tersebut Fahmi selaku Pelapor mengalami kerugian senilai Rp 6 juta. Sedangkan kedua pelaku kini sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Rs).












