Masyarakat juga dapat menghubungi layanan Call Center 110 dan Whatsapp Polres Tebing Tinggi 081260664044 jika melihat maupun mengalami suatu tindak pidana.
Kemudian, Masyarakat diajak turut berperan serta dalam menjaga keamanan seperti dengan mengaktifkan kembali pos kamling yang sudah ada. Selain menjaga keamanan, kegiatan pos kamling dapat memupuk rasa kebersamaan antar penduduk, Paparnya.
“Kepada masyarakat dihimbau untuk lebih bijak dalam bermedia sosial. Informasi dapat diperoleh dari media sosial dengan cepat, namun diharapkan masyarakat dapat menyaring sumber informasi tersebut sehingga tidak terjadi kegaduhan dimasyarakat”, Sebutnya mengakhiri.












