“Tersangka mengakui bahwa pencurian dilakukan setelah permintaan uangnya tidak dipenuhi korban, sehingga ia nekat mengambil kunci motor yang tergeletak di meja kios,” tutur IPTU Patar Banjarnahor.
Lebih lanjut, tersangka juga mengakui bahwa sepeda motor hasil curian tersebut langsung digadaikan di kawasan Simpang Dosin dengan harga Rp1.000.000.
“Tersangka mengaku telah menggadaikan sepeda motor hasil curian tersebut senilai satu juta rupiah,” ungkap IPTU Patar Banjarnahor.
Ia menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan mendatangi kios pelapor untuk meminta uang, dan ketika permintaannya tidak dipenuhi, tersangka memanfaatkan situasi untuk mencuri sepeda motor milik korban yang tidak lain adalah kakak kandungnya sendiri.
“Motif pelaku dalam melakukan aksi pencurian ini murni karena faktor ekonomi,” jelas IPTU Patar Banjarnahor.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Perdagangan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Perdagangan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” kata IPTU Patar Banjarnahor.
Menutup keterangannya, IPTU Patar Banjarnahor menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, serta memproses kasus ini hingga tingkat Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan memproses kasus ini hingga tingkat Jaksa Penuntut Umum,” tutup IPTU Patar Banjarnahor.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa persoalan ekonomi dalam keluarga sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan, bukan dengan tindakan yang melanggar hukum, sekaligus menunjukkan komitmen Polsek Bandar Huluan dalam menuntaskan setiap laporan tindak pidana secara profesional demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun.
Laporan AG












