Untuk penyidikan lebih lanjut, penanganan kasus ini kami serahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar pada 27 Juli 2025. Unit ini memiliki kewenangan dan kompetensi dalam menangani kasus yang melibatkan anak-anak, baik sebagai korban maupun pelaku,” tambah Kompol Wawan.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan pihaknya berkomitmen penuh menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan terhadap anak. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Kapolresta.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polresta Pontianak dan diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam melindungi anak-anak dari potensi kejahatan seksual.
Sumber : Humas Polresta Pontianak WG












