“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana, peredaran narkoba, atau gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui Call Center Polri 110. Jangan ragu untuk menghubungi layanan 110 karena Polri hadir untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat,” paparnya.
Menanggapi apa yang disampaikan, perwakilan jemaah Amir Sitompul menyampaikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian khususnya dalam pemberantasan narkoba.
“Alhamdulillah atas saran, saya mendukung penuh kegiatan Polres Tebing Tinggi khususnya dalam pemberantasan narkoba, saya berharap kegiatan tersebut bukan hanya karena pergantian bapak Kapolri baru saya berharap kegiatan ini juga dapat berlanjut dengan seterusnya,” ungkapnya.
Selanjutnya Ustad Mahmudin menyampaikan jika menelpon 110 untuk memberitahu bahwa ada bandar narkoba disekitar lingkungan apakah identitas sebagai penelpon akan aman, demi menjaga nama baik diri sendiri.
Atas penyampaian tersebut, Polres Tebing Tinggi mengungkapkan tetap menutup rahasia pemberi informasi sepanjang hal tersebut tidak mengada-ada dan dapat dipertanggungjawabkan kebenaran informasinya. (RS).












