TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Polres Tebing Tinggi memberikan keterangan resmi terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap gadis disabilitas, asal Kabupaten Rokan Hilir. Setelah melalui rangkaian proses penyidikan, akhirnya pelaku Pujinaro Tampubolon (27) kini resmi diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Kamis (21/8/2025), mengungkapkan peristiwa ini bermula pada akhir November 2024. Korban nerinisial Ai (23), berkenalan dengan Pujinaro Tampubolon melalui media sosial Facebook. Keduanya kemudian bertemu dibeberapa lokasi, dan sempat menginap disebuah hotel di Kota Pinang. Dalam kurun waktu 26-29 November 2024, korban dan pelaku kerap bersama termasuk di Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi, Sergai hingga terjadi hubungan layaknya pasangan suami istri.
“Pujinaro Tampubolon ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 2 Desember 2024. Berulang kali berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Namun, hingga Agustus 2025, pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai belum juga mengeluarkan P21 karena menilai tidak ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan”, ungkap Kasi Humas.












