Pihak kepolisian menyarankan agar korban membuat laporan resmi untuk diproses lebih lanjut, namun korban memilih untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum. Dengan pendekatan humanis, petugas memberikan himbauan dan pembinaan langsung kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya, Sebut Kasi Humas Polres Tebingtinggi Tinggi AKP Mulyono.
“Polres Tebing Tinggi mengapresiasi partisipasi masyarakat dan terus mendorong penggunaan layanan Call Center 110 sebagai bentuk layanan kepolisian dalam menjaga keamanan diwilayah hukumnya”, Pungkasnya. (RS).












