“Sesampainya di Kafe Juntak ternyata kafe dalam keadaan tutup, sedangkan Hotel Rembulan tidak ditemukan adanya pengguna minuman keras, sementara di Lapo Tuak Andi sedang beroperasi namun tanpa ada suara musik,” ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Jumat (20/2).
Kasi Humas mengatakan, Polres Tebing Tinggi dan aparat gabungan secara rutin melaksanakan penertiban dan himbauan pada tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan dengan menyampaikan kepada pemilik dan pengunjung agar tidak menjual dan mengkonsumsi minuman keras dan narkoba, tidak menghidupkan musik dengan suara keras, tidak membuka tempat hiburan yang tidak sesuai ketentuan, tidak menghidupkan mercon/petasan serta tetap menjaga toleransi dan saling menghargai antar umat beragama.
“Kegiatan ini juga untuk menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim, menghormati bulan suci, serta menciptakan suasana kondusif, aman, tertib dan mencegah potensi gangguan di Kota Tebing Tinggi dengan melibatkan TNI, Polri dan instansi terkait Pemko setempat,” pungkasnya. (RS).












