Untuk penyuluhan hukum para peserta diberikan bekal dasar-dasar hukum agar bisa disampaikan kepada masyarakat luas bagaimana kedudukan, pemahaman dan tujuan hukum itu sendiri, khususnya UU Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sementara materi terkait upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban umum, masyarakat diminta untuk saling menjaga dan aktif melapor bila menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungannya.
Kegiatan berjalan dengan lancar, komunikatif, dan interaktif, di mana peserta diberikan kesempatan sesi tanya jawab dengan para narasumber guna menyampaikan aspirasi serta kendala yang dihadapi. (RS).












