Meski upaya mediasi belum menghasilkan kesepakatan, namun Polres Tebing Tinggi tetap mengambil langkah dengan berkoordinasi bersama pihak Kelurahan Tebing Tinggi.
Atas arahan kelurahan, kedua belah pihak kemudian diminta hadir pada Senin (1/12) di kantor kelurahan untuk melanjutkan mediasi, Sebut Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono.
“Polres Tebing Tinggi menghimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi layanan Call Center 110 jika menemui situasi yang membutuhkan penanganan segera”, Tutupnya. (RS).












