“Hasil penangkapan, satu tersangka, berinisial FA (22), pelajar/mahasiswa asal Siak, ditangkap dengan barang bukti 0,42 gram narkotika jenis Shabu. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan dia memperoleh narkotika dari Sdr. Adi (DPO).” Tutup AKP Tony Armando.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengonsumsi methamphetamine, yang memperkuat bukti keterlibatannya dalam kasus narkotika ini.












