Keempat orang tersebut masing-masing berinisial AFR (24, status pelajar/mahasiswa), H (30, buruh), AAR (27, karyawan swasta), dan B (40, wiraswasta).
Selain menjaring pengunjung yang mengonsumsi narkoba, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial BH (29) di Wisma Josua karena kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai tanpa izin.
“Para pengunjung yang terbukti positif urine beserta warga yang membawa senjata tajam telah kami amankan ke Polsek Kandis untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Di samping melakukan penindakan dan tes urine, petugas gabungan juga memberikan imbauan serta peringatan keras kepada para pemilik usaha hiburan malam agar tidak menjual minuman keras ilegal maupun membiarkan tempat usaha mereka dijadikan lokasi peredaran gelap narkotika.
Rangkaian kegiatan razia berakhir pada Sabtu (3/10/2026) dini hari pukul 01.20 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi di seluruh titik lokasi terpantau aman, lancar, dan terkendali.
Parlindungan Tambunan












