Hasil interogasi awal lanjutnya, pelaku mengaku menyembunyikan narkoba jenis sabu di bawah tempat tidurnya. Tak mau kehilangan barang bukti, petugas kemudian melakukan penggeledahan, dan menemukan sebuah kotak rokok berisi belasan plastik klip sabu seberat 6,38 Gram (Kotor).
Atas temuan ini, warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu ini mengaku memperjualbelikan sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap, yang didapat dari seseorang berinisial OL di kawasan Percut dengan sistem kerja, Ungkapnya.
“Saat ini AWN beserta seluruh barang bukti yang ditemukan diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 114, Pasal 609 Undang Undang Republik Indonesia Tentang Narkotika”, Tutupnya. (Rs).












