Atas kerja keras Tim Opsnal Reskrim Polsek Firdaus, akhirnya berhasil menangkap Ri als Mogan dari salah satu warung di Jalan Veteran Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat (10/1) sekitar Pukul.06.00 Wib.
Saat diinterogasi, Ri yang merupakan warga Se’i Rampah, Sergai ini mengaku telah menjual sepeda motor tersebut bersama temannya berinisial HB (49) warga yang sama, kepada seseorang yang dipanggil Opung di daerah Unimed Medan seharga Rp. 2 Juta, dan setelah dilakukan pencarian terhadap HB ternyata telah diamankan 3 (Tiga) hari yang lalu oleh pihak Sat Narkoba Polres Sergai atas kasus penyalahgunaan narkotika, Paparnya.
“Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian Rp. 10 Juta, dan kini Ri telah diamankan di Polsek Firdaus, namun HB masih diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Sergai, guna proses lebih lanjut”, Pungkasnya. (RS).












