Peristiwa ini berawal saat keluarga Sumihar Sutungkir, bersama Istrinya sedang menghadiri acara adat meninggalnya keluarga di lokasi, dan terjadilah perselisihan saat anak korban bermain dengan anak warga setempat.
Namun setelah dilakukan sebagai upaya pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai, akhirnya ditemukan titik terang kesepakan damai lewat Restorative Justice di rumah pelapor di Jalan Kedelai, Kota Tebingtinggi Tinggi, Sumatera Utara, Selasa (6/5).
“Dengan ditemukan jalan perdamaian secara kekeluargaan, Sumihar Sutungkir mengajukan permohonan pencabutan laporan untuk meminta kepada Kapolres Serdang Bedagai agar tidak dilanjutkan ke proses pengadilan, atau dihentikan proses penyidikannya”, Pungkas Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H. (RS).












