Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Pematang Siantar Dewa Nusantara News

Polres Pematangsiantar UngkapPelaku Penggelapan Sepedamotor

×

Polres Pematangsiantar UngkapPelaku Penggelapan Sepedamotor

Sebarkan artikel ini

P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil ungkap penggelapan sepedamotor yang terjadi di Jalan Sudirman Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada hari Senin 8 Desember 2025 sore sekira pukul 17.00 WIB.

Satu orang pelaku inisial  TST warga Jalan Gaharu Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar utara Kota Pematangsiantar ditangkap di Jalan Tualang Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada hari Jumat 30 Januari 2026 sore sekitar pukul 17.00 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H menjelaskan kronologis kejadian yang berawal pada hari Senin 8 Desember 2025 sekira pukul 13.40 WIB pada saat sedang bekerja di Restoran J Chiken Jalan Sudirman, pelapor inisial MAS (26) warga Jalan Rakutta Sembiring Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar ditemui teman kerjanya T yang mengatakan bahwa ada seseorang sedang mencari pelapor.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Poslek Siantar Timur Monitoring Pemberian Bantuan kepada korban Kebakaran

Kemudian pelapor keluar dari restoran tersebut dan menemui seseorang yang ternyata pelaku. Saat itu pelaku meminjam sepedamotor pelapor untuk dipakai Suzuya Merdeka Mall dengan tujuan mengantarkan surat. Pelaku juga berjanji akan mengembalikan sepeda motor pelapor pada sore harinya pukul 16.30 WIB.

Lalu pelapor menyerahkan sepeda motor nya jenis Honda Vario 125 Hitam nopol BK 3492 WAR kepada pelaku. Pada sore harinya sekira pukul 17.00 WIB pelapor selesai bekerja tetapi pelaku tidak juga datang, sehingga pelapor mencoba menelepon pelaku namun tidak masuk. Kemudian pelapor pergi kerumah pelaku di Jalan Garahu untuk mencari pelaku. Setiba dirumah pelaku, ibu pelaku mengatakan pelaku sudah pergi dari pukul 11.00 WIB dan belum kembali kerumah.

Baca Juga  Peragakan 10 Adegan, Polres Pematangsiantar Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Cafe Lotta

Tidak terima kejadian itu maka pelapor membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/571/XII/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat 30 Januari 2025 sore sekira pukul 17.00 Wib Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Revanto Barasa bersama Tim berhasil mengungkap dugaan penggelapan tersebut dengan menangkap pelaku di sebuah warung Jalan Tualang Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *