Dalam pengungkapan tersebut, turut diamankan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan pembuatan pil, di antaranya plastik klip kosong, kotak sepatu, dompet, enam buah sendok plastik, toples yang diduga berisi alat cetak pil ekstasi, blender, alat pres, dua buah brankas, timbangan digital dan kalkulator.
Dalam pemeriksaan awal, SWG mengaku bahwa narkotika yang ditemukan tersebut diduga milik seseorang berinisial A. Personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap keberadaan A serta jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Saat ini, SWG beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Pematangsiantar juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika secara lebih luas serta memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Polres Pematangsiantar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menciptakan Kota Pematangsiantar yang aman dan bebas dari narkoba,” ungkap AKP Irwanta Sembiring.
(Red) Miss R












