Selanjutnya pada hari Sabtu 17 januari 2026 malam sekira pukul 21.00 Wib Kasat Reskrim bersama kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH dan Tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku VS dengan penyisiran di beberapa kos-kosan yang diduga tempat biasa pelaku datangi. Namun pelaku VS tidak ditemukan.
Pada hari Minggu 18 Januari 2026 pagi subuh sekira pukul 05.00 Wib diterima informasi masyarakat bahwa pelaku VS berada di Sibaganding, Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun sehingga Kasat Reskrim bersama Kanit Jatanras dan Tim Opsnal langsung menuju Sibaganding.
Setiba dilokasi, pelaku VS sudah mengetahui dirinya dikejar kejar polisi dari rumahnya di Kota Pematangsiantar dan merasa terdesak serta takut akhirnya menyerahkan diri lalu Kasat Reskrim bersama tim menangkap dan membawa pelaku VS ke Sat reskrim Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku VS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHPidana. Pihaknya juga masih melakukan pencarian terhadap para pelaku lainnya,” Pungkas AKP Sandi.
(AG/HN)












