Setelah dilakukan mediasi di ruangan SPKT Mako Polres Pematangsiantar, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargan dengan menuangkan kesepakatan bersama didalam Surat Pernyataan bermaterai termasuk kedua belah pihak tidak saling menuntut dikemudian hari.
“Dugaan perkelahian itu sudah diproblem solving karna kedua belah pihak sudah membubuhkan tanda tangan di surat perdamaian bermaterai,” Pungkas IPTU Marbudi.
Laporan AG/Taruli Clarisa Tambunan SE












