Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Pematang Siantar Dewa Nusantara News

Polres Pematangsianțar Ringkus Residivis Narkotika Miliki 13 Butir Ekstasi

×

Polres Pematangsianțar Ringkus Residivis Narkotika Miliki 13 Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini

Diinterogasi SR mengaku pemilik barang bukti ekstasi tersebut yang diperolehnya dari seorang laki laki inisial H yang beralamatkan di Kota Tebing Tinggi. Namun setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial H tersebut sudah tidak dapat dihubungin.

Lalu SR beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“SR sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.

Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE

Baca Juga  Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Pemilik Sabu 4,88 Gram di Jalan Ring Road

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *