Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polres Pematangsiantar Residivis Miliki Sabu di Jalan Laguboti

×

Polres Pematangsiantar Residivis Miliki Sabu di Jalan Laguboti

Sebarkan artikel ini

Diinterogasi Pelaku K mengaku sabu itu miliknya yang diperolehnya dari seorang laki laki inisial F yang beralamat di Simpang Kerang Kota Pematangsiantar. Adanya pengakuan itu K beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

” K merupakan residivis narkotika dan hingga saat ini sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(AG)

Baca Juga  Pihak Inspektorat Simalungun Welcome dan Berjanji Atas Pengaduan Susi Wilona Barus Terus Mendalami Sampai Tuntas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *