Tidak berapa lama Abang korban datang ke TKP dan membenarkan korban adek kandungnya dan sudah lama sakit TBC serta dalam tahap pengobatan pengobatan.
Abang kandung korban membuat surat pernyataan bermaterai agar tidak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban karena menerima ikhlas korban meninggal akibat sakit dideritanya.
Adanya surat pernyataan tersebut maka Kapolsek Siantar Marihat menyerahkan jenajah korban kepada Abang kandung korban dan dibawa ke rumah duka menggunakan mobil Ambulance RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Sianțar Marihat AKP David Eka Putra SH mengatakan korban meninggal akibat sakit dideritanya dan tidak ditemukan tanda tanda kekerasan ditubuh korban.
“Keluarga suda menandatangani surat pernyataan tidak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban dan pihak keluarga sudah iklas atas meninggalnya korban,” Kata AKP David Eka.
Laporan AG/Taruli clarisa Tambunan. SE












