Namun, perwakilan keluarga inisial DPS (41) selaku sepupu korban menolak dilakukan autopsi terhadpa jenajah korban karena keluarga sudah menerima ikhlas korban murni meninggal akibat kecelakaan. Korban menderita kurang pendengaran.
Keluarga juga membuat surat pernyataan bermaterai tidak merasa keberatan dan juga tidak akan melakukan penuntutan hukum baik pidana maupun perdata sehubungan meninggalnya korban tersebut.
Adanya surat pernyataan keluarga tersebut pihak Polsek Siantar Timur menyerahkan jenajah korban dibawa ke rumah duka di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
“Keluarga korban sudah membuat surat pernyataan menerima ikhlas korban meninggal akibat tertabrak kereta api dan jenajah korban sudah diserahkan kepada keluarga untuk disemayamakan dan dikuburkan,” Pungkas IPTU Agustina
Laporan anton garingging












