Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Pemilik Sabu 1,49 Gram di Komplek Asrama Martoba

×

Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Pemilik Sabu 1,49 Gram di Komplek Asrama Martoba

Sebarkan artikel ini

P. Siantar Dewanusantaranews.com – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu di Komplek Asrama Martoba jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Selasa 17 Februari 2026 malam sekira pukul 23.00 WIB.

Dua orang laki laki ditangkap inisial MWV (30) warga Jalan Rakutta Sembiring Gang Baja Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan AD (36) warga Komplek Asrama Martoba Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Komplek Asrama Martoba jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba.

Baca Juga  Polres Tebing Tinggi Selidiki Kebakaran Rumah Semi Permanen di Sipispis

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Selasa 17 Februari 2026 malam sekira pukul 23.00 WIB personil sat narkoba berhasil menangkap danmengamankan MWV sesuai informasi masyarakat tersebut sedang berdiri di depan rumah.

Kemudian ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1.49 gram dari atas tanah yabg sebelumnya di jatuhkan dari tangan kanannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *