Diinterogasi tersangka JA mengaku sabu tersebut miliknya yang diperolehnya dari seorang laki laki inisial B yang juga beralamatkan di Jalan Melanthon Siregar. Namun saat dilakukan pengembangan, laki laki inisial B tersebut sudah tidak dapat dihubungi.
Lalu tersangka JA beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka JA sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.
Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE












