Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polres Pematangsiantar Amankan Pemuda 20 Tahun Memiliki Ekstasi 8 Butir di Kos Kosan

×

Polres Pematangsiantar Amankan Pemuda 20 Tahun Memiliki Ekstasi 8 Butir di Kos Kosan

Sebarkan artikel ini

Selanjutnya Tim Opsnal didampingi RT setempat melakukan penggeledahan di kamar tersebut, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) Iphone warna hitam dari kantong depan sebelah kiri, 1 buah dompet warna hitam berisi uang tunai Rp 250.000. Lalu dari dalam TV ditemukan 1 buah plastik klip berisi 8 butir diduga narkotika jenis ektasi berat bruto 4,10 gram.

Diinterogasi tersangka MAFS mengaku pemilik ekstasi tersebut yang diperoleh dari laki-laki insial T. Kanit 1 bersama Tim Opsnal menghubungi nomor HP laki laki inisial T tersebut tapi tidak aktif sehingga tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Polsek Siantar Martoba Montoring Distribusi MBG di Dapur SPPG Martoba

“Tersangka MAFS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 JO UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009,” Pungkas AKP Irwanta.

(Red) Miss R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *