P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melalui Unit Jatanras mengamankan satu orang pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial IT (39) warga Jalan Sibatu batu Blok 9 Gang Amelia Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsianțar, pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 Wib.
Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H dalam laporannya bahwa tindak pidana Curat tersebut terjadi di Jalan Kartini Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Sabtu 10 Januari 2026 pagi sekira pukul 08.35 Wib.
Awalnya pada hari Sabtu 10 Januari 2026 sekira pukul 00.42 Wib Pelapor/korban insial DH (36) warga Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dihubungi saksi IDW (28) untuk menyewa 1 unit Sepedamotor miliknya jenis Honda PCX BK 3863 WAQ selama 1 hari dengan kesepakatan Rp.130.000.
Sesuai kesepakatan tersebut pelapor mengerjakan sepedamotornya tersebut kepada saksi IWD. Kemudian pada hari Sabtu 10 Januari 2026 sekira pukul 08.30 Wib saksi IWD menghubungi Pelapor yang memberitahukan sepedamotornya tersebut telah diambil oleh orang yang tidak diketahui identitasnya di Jalan Kartini Kelurahan Prolamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp.35.500.000 dan melaporkan membuat Laporan Pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/23/I/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Selanjutnya pada hari Sabtu 28 Maret 2026 Sekira pukul 08.00 Wib. Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim Mendapat informasi dari Tim JCS Polrestabes Medan bahwa mereka ada mengamankan pelaku IT yang di curigai membawa kunci T dan diinterogasi pernah melakukan pencurian sepedamotor di Kota Pematangsiantar.












