Padangsidimpuan | Dewanusantaranews.com – Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku penipuan online yang menggunakan modus iming-iming mobil hadiah.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Desman Manalu, SH, membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus ini dengan bantuan Tim Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.
“Pengungkapan ini didapat berkat kerjasama dengan Tim Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara,” jelas Kasat pada Minggu (22/9/2024).
Kasat menjelaskan bahwa kasus ini dimulai ketika Dedi Susandi, warga Kota Medan, dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh seseorang yang mengaku sebagai saudaranya, Feri, pada Minggu (15/09/2024). Feri mengaku telah memperoleh mobil Pajero Sport tahun 2022 dari hasil lelang seharga Rp360 juta dan ada yang berminat membeli seharga Rp420 juta.
“Feri meminta Dedi untuk membantu membayar kekurangan uang sebesar Rp50 juta untuk pembelian mobil dan menjanjikan keuntungan Rp20 juta,” tambah Kasat.












