Kemudian 1 mesin grenda, 9 gelang silver, 1 jam tangan warna emas, 2 gelang rantai warna emas, 2 gelang lapis berlian warna emas, 6 gelang kroncong bergerigi mas kuningan, 12 gelang kroncong persegi mas kuningan, 1 rantai ular warna silver mas kuningan. Selanjutnya 2 gelang kroncong kuningan dan 3 buah cincin mata yang semuanya bukan emas.
“Jika dikonversikan ke rupiah mencapai Rp381.000.000. Selain itu ada surat sertifikat ,BPKB kenderaan yang dibakar tersangka, sehingga total semuanya mencapai Rp1 miliar.” ujar Kapolres.
Dari pengakuan tersangka RH, dia bersama temannya A (buron) yang membongkar rumah Siti dan beberapa barang bukti yang dicuri di simpan di rumah dan sebagian lagi ada yang dibakar dan ditanam di belakang rumah.
Dikatakan Brankas yang ambil dari rumah korban dibongkar dengan cara mepotong menggunakam mesin grenda di belakang rumahnya. Kemudian besi cincangan brankas itu ia jual ke pembeli barang bekas, dengan berat 19 kilogram dan dibayar Rp47.000.
RH melalui temannya S sempat menggadaikan 1 laptop seharga Rp200.000 dan satu lagi dijual seharga Rp700.000. Dari aksi jual dan beli ini, petugas turut mengamankan S, MK dan AW. Sedangkan seorang pelaku pencurian, A, kini sedang diburu Polisi.
Diakhir pertemuan dengan para wartawan Kapolres Padangsidimuan mengimbau seluruh masyarakat yang hendak meninggalkan rumah dalam waktu lama, agar meminta tolong danmenitipkannya ke tetangga atau Kepala Lingkungan atau bisa menyuruh orang yang dipercayai untuk menjaga.
“Belajar dari kejadian ini,Kepada pemerintahan desa dan kelurahan, AKBP Wira mengimbau agar mengaktifkan Sistim Keamanan Lingkungan (Siskamling) disampingm pemasangan CCTV yang terkoneksi ke alarm,” imbau Kapolres. (Rts)












