Selanjutnya, materi tentang perlindungan anak disampaikan secara komprehensif, mencakup berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik, psikis, maupun seksual. Para siswa juga diberikan pemahaman tentang hak-hak anak dan bagaimana cara melaporkan jika mengalami atau melihat adanya kekerasan terhadap anak.
Sesi tanya jawab yang interaktif berlangsung setelah penyampaian materi. Para siswa dan guru antusias mengajukan pertanyaan seputar materi yang telah disampaikan. Pertanyaan yang diajukan beragam, menunjukkan tingginya minat dan perhatian peserta terhadap isu-isu yang diangkat.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi siswa dan guru kami. Semoga sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran hukum dan melindungi anak-anak dari berbagai ancaman kejahatan,” ungkap Kepala Sekolah SD Negeri 200309 Kota Padangsidimpuan.
Kegiatan sosialisasi kesadaran hukum ini ditutup dengan harapan agar materi yang disampaikan dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mendukung upaya pencegahan kejahatan dan perlindungan anak di lingkungan sekolah.
Kegiatan pelaksanaan sosialisasi kesadaran hukum ini berjalan dengan aman dan lancar. (Rts)












