Padangsidimpuan – Dewanusantaranews.com – Polres Padangsidimpuan melalui Kegiatan Unit Pelaksanaan Pembinaan (UPP) dari Sat Binmas melaksanakan Sosialisasi kesadaran hukum tentang pungutan liar (pungli), narkoba, dan perlindungan anak di SD Negeri 200309 Kota Padangsidimpuan, Rabu, (19/2/2025 )mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Kegiatan yang terselenggara atas prakarsa Unit Pelaksana Pembinaan (UPP) Kota Padangsidimpuan tersebut bertujuan untuk menanamkan pemahaman hukum sejak dini kepada siswa dan guru.
Kasat Binmas Polres Padangsidimpuan, AKP Sulaiman Rangkuti, dan Briptu Desi Priwiningsih dari Satbinmas Polres Padangsidimpuan bertindak sebagai pemateri dalam kegiatan ini. Materi sosialisasi mencakup pemahaman tentang bahaya pungli, penyalahgunaan narkoba, dan pentingnya perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Kepala Sekolah SD Negeri 200309 Kota Padangsidimpuan, seluruh guru dan staf sekolah, serta seluruh siswa dan siswi sekolah tersebut. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama dalam upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, kondusif, dan bebas dari ancaman kejahatan.
Kepala Sekolah SD Negeri 200309 Kota Padangsidimpuan menyampaikan sambutan pembuka, menekankan pentingnya kegiatan ini bagi perkembangan karakter dan pengetahuan hukum siswa. Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas inisiatif dan pelaksanaan sosialisasi tersebut.
AKP Sulaiman Rangkuti dalam paparannya menjelaskan secara detail tentang bahaya pungli, bagaimana modus operandi pungli seringkali terjadi, serta sanksi hukum yang akan dijatuhkan bagi para pelaku. Beliau juga menekankan pentingnya melaporkan setiap tindakan pungli yang terjadi.
Briptu Desi Priwiningsih kemudian menyampaikan materi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan cara pencegahannya. Materi disampaikan secara interaktif dan mudah dipahami oleh siswa, dengan menekankan dampak negatif narkoba bagi kesehatan dan masa depan.












